Pengelola Taman Margasatwa Ragunan melaksanakan penyesuaian jam operasional bagi wisatawan yang akan berkunjung selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

\\\”Semula dibuka dari jam 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun selama Ramadhan ini menjadi 07.00 WIB hingga 15.00 WIB,\\\” kata Staf Pelayanan dan Relasi Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Bambang mengatakan, selama bulan Ramadhan, Taman Margasatwa Ragunan masih konsisten buka bagi para pengunjung yang akan bertamasya ke daerah hal yang demikian.

Dia menjelaskan bahwa untuk hari libur dalam sepekan cuma satu hari adalah pada hari Senin, sementara dari Selasa hingga Minggu buka seperti lazim, cuma menyesuaikan jam operasional.

Berdasarkan dia, pada awal Ramadhan ini, libur satwa di Taman Margasatwa Ragunan berubah dari semula Senin, menjadi Rabu (13/3), sebab pada Senin adalah hari libur nasional.

Sementara itu, dari data yang ada pada libur nasional perayaan mahjong ways 3 Hari Raya Nyepi tepatnya Senin (11/3) jumlah kunjungan wisatawan ke daerah liburan hal yang demikian berjumlah 3.588 orang.

\\\”Data hal yang demikian menurun jika diperbandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 14.819 orang,\\\” katanya.

Tutup Tempat Hiburan Malam

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara daerah hiburan malam dan daerah pijat memasuki Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan dikendalikan jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati cara kerja bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Ragam usaha atau sub jenis usaha tertentu mesti tutup pada satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan suci umat Muslim itu.

Kemudian satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Undang-undang mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 seputar Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dibeberkan usaha pariwisata yang mesti tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, adalah kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.